Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1979 tentang Perubahan Lampiran - Lampiran 3, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, Dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1979 · Keppres No. 47 Tahun 1979 · Keppres Nomor 47 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 1979Tanggal Penetapan:27 September 1979
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Lampiran - Lampiran 3, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, Dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 1979
Tanggal Penetapan27 September 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1978.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tugas pokok berbagai departemen pemerintah dengan mengubah susunan organisasi yang ada. Perubahan ini mencakup Departemen Kehakiman, Departemen Perdagangan, Koperasi, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Kesehatan, Departemen Agama, Departemen Sosial, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Perubahan ini diatur dalam lampiran-lampiran Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 yang telah diubah sebelumnya. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas departemen-departemen tersebut.

(-)

(-)