Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persyaratan teknis ini wajib dipenuhi oleh setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di Indonesia.
Kebijakan ini mengatur berbagai jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan televisi siaran, termasuk televisi siaran digital terestrial, televisi siaran berbasis kabel, televisi siaran berbasis satelit, dan televisi siaran lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mencakup alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan radio siaran, seperti radio siaran berbasis terestrial dan Studio Transmission Link (STL).
Peraturan ini juga menetapkan kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) dan perangkat internet protocol Set Top Box. Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis DVB-T2 juga wajib memiliki sistem peringatan dini bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.