Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/2019 · Permenkominfo No. 4 Tahun 2019 · Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2019Tanggal Penetapan:25 Juni 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku28 Juni 2019
Tanggal Penetapan25 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial-Second Generation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1162). 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link untuk Keperluan Radio Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1204). 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Internet Protocol Set Top Box (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1414). 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 102). 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 104). 6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial–Second Generation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171). 7. Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran. 8. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Televisi Siaran Sistem Analog. 9. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box Satelit Digital. 10. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box TV Kabel. 11. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Encoder Satelit Digital. 12. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Siaran Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation/FM) Sistem Analog.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persyaratan teknis ini wajib dipenuhi oleh setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di Indonesia. Kebijakan ini mengatur berbagai jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan televisi siaran, termasuk televisi siaran digital terestrial, televisi siaran berbasis kabel, televisi siaran berbasis satelit, dan televisi siaran lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mencakup alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan radio siaran, seperti radio siaran berbasis terestrial dan Studio Transmission Link (STL). Peraturan ini juga menetapkan kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) dan perangkat internet protocol Set Top Box. Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis DVB-T2 juga wajib memiliki sistem peringatan dini bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan mengenai kewajiban memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)