Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 36/2012 · Permenkominfo No. 36 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 36 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2012Tanggal Penetapan:20 November 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku22 November 2012
Tanggal Penetapan20 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis standar DVB-T2 yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan teknis tersebut meliputi konfigurasi, karakteristik umum, input dan output interfaces, RF output, main supply, persyaratan lingkungan, persyaratan Electromagnetic Compatibility (EMC), dan persyaratan lainnya. Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis dilakukan melalui pengujian oleh Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Alat dan perangkat yang akan diuji harus dilengkapi dengan identitas perangkat dan petunjuk pengoperasian dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.

(-)

(-)