Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/2014 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2014Tanggal Penetapan:15 Januari 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku21 Januari 2014
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 200/Dirjen/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder (IRD).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan teknis bagi perangkat Integrated Receiver/Decoder (IRD) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perangkat IRD memenuhi Standar Nasional Indonesia Electromagnetic Compability (SNI EMC) dan persyaratan teknis lainnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bahan baku dan konstruksi, operasi, keselamatan listrik, kesehatan, dan kompatibilitas elektromagnetik. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan antarmuka, fungsi, dan metode manajemen perangkat IRD. Setiap perangkat IRD harus diuji sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dan dilengkapi dengan identitas perangkat serta petunjuk pengoperasian dalam Bahasa Indonesia atau Inggris.

(-)

(-)