Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan teknis bagi perangkat Integrated Receiver/Decoder (IRD) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perangkat IRD memenuhi Standar Nasional Indonesia Electromagnetic Compability (SNI EMC) dan persyaratan teknis lainnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bahan baku dan konstruksi, operasi, keselamatan listrik, kesehatan, dan kompatibilitas elektromagnetik. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan antarmuka, fungsi, dan metode manajemen perangkat IRD. Setiap perangkat IRD harus diuji sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dan dilengkapi dengan identitas perangkat serta petunjuk pengoperasian dalam Bahasa Indonesia atau Inggris.