Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link Untuk Keperluan Radio Siaran

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 37/2012 · Permenkominfo No. 37 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 37 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 November 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link Untuk Keperluan Radio Siaran
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku03 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk memastikan bahwa alat dan perangkat Studio Transmitter Link (STL) yang digunakan untuk keperluan radio siaran memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mematuhi ketentuan dalam Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mengharuskan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Indonesia memenuhi persyaratan teknis. Peraturan ini menetapkan bahwa perangkat STL harus memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, yang meliputi persyaratan operasi, keselamatan listrik dan kesehatan, serta kompatibilitas elektromagnetik. Selain itu, pengujian perangkat STL harus dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.

(-)

(-)