Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/2014 · Permenkominfo No. 9 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2014Tanggal Penetapan:29 Januari 2014
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku05 Februari 2014
Tanggal Penetapan29 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial–Second Generation.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat penerima televisi siaran digital (set top box dan modul DVB-T2) yang berbasis standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation (DVB-T2) versi 1.2.1. Setiap alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis dilakukan melalui pengujian oleh Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Selain itu, setiap alat dan perangkat penerima televisi siaran digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam, yang ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar DVB-T2 sekurang-kurangnya 20% dan secara bertahap ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 50% dalam jangka waktu 5 tahun.

(-)

(-)