Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 35/2012 · Permenkominfo No. 35 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 35 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2012Tanggal Penetapan:20 November 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku22 November 2012
Tanggal Penetapan20 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin interkonektivitas, interoperabilitas, dan keamanan jaringan serta informasi alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar DVB-T2. Setiap alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Penilaian dilakukan melalui pengujian oleh Balai Uji yang terakreditasi. Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat dan perangkat harus sekurang-kurangnya 20% dan ditingkatkan menjadi 50% dalam lima tahun. Perangkat harus mendukung fitur Early Warning System (EWS) untuk menampilkan pesan peringatan bencana.

(-)

(-)