Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Set Top Box

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 26/2013 · Permenkominfo No. 26 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2013Tanggal Penetapan:28 November 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Set Top Box
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku04 Desember 2013
Tanggal Penetapan28 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 202/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat IP Set Top Box (IP-STB).

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat Internet Protocol Set Top Box (IPTV dan OTT). Pasal 1 menyatakan bahwa perangkat Internet Protocol Set Top Box wajib memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. Pasal 2 merinci bahwa perangkat Internet Protocol Set Top Box terdiri dari Set Top Box – Internet Protocol Television (STB-IPTV) dan Set Top Box - Over The Top (STB-OTT). Pasal 3 mengatur bahwa pelaksanaan pengujian perangkat Internet Protocol Set Top Box wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II.

(-)

(-)