Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/2014 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2014Tanggal Penetapan:15 Januari 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa PemerintahPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku21 Januari 2014
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 201/Dirjen/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan teknis bagi perangkat Encoder Internet Protocol Television (IPTV) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa semua perangkat telekomunikasi memenuhi standar teknis yang ditetapkan, termasuk Standar Nasional Indonesia Electromagnetic Compatibility (SNI EMC). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bahan baku dan konstruksi, operasi, keselamatan listrik, kesehatan, dan kompatibilitas elektromagnetik. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan antarmuka, fungsi, dan metode manajemen perangkat. Setiap perangkat harus diuji sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.

(-)

(-)