Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan teknis bagi perangkat Encoder Internet Protocol Television (IPTV) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa semua perangkat telekomunikasi memenuhi standar teknis yang ditetapkan, termasuk Standar Nasional Indonesia Electromagnetic Compatibility (SNI EMC). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bahan baku dan konstruksi, operasi, keselamatan listrik, kesehatan, dan kompatibilitas elektromagnetik. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan antarmuka, fungsi, dan metode manajemen perangkat. Setiap perangkat harus diuji sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.