Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 16/2018 · Permenkominfo No. 16 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKetentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Pelaksanaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika. 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 353). 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 882). 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178). 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2085). 6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 355). 7. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/ΚΕΡ/Μ.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Autority/DA) dalam Rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi. 8. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 313/DIRJEN/2010 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi. 9. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan Impor Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini menetapkan ketentuan operasional sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi layanan sertifikasi, serta menjamin kualitas alat dan/atau perangkat telekomunikasi. Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah NKRI wajib memenuhi persyaratan teknis yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi wajib disertifikasi, dengan pengecualian tertentu seperti barang bawaan untuk keperluan pribadi, penelitian dan pengembangan, keperluan pertahanan dan keamanan negara, atau perwakilan diplomatik. Proses sertifikasi dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan sertifikat, label dan tanda peringatan, Indonesia National Single Window (INSW), Balai Uji, biaya sertifikasi, alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilarang, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (4), dan/atau Pasal 31 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Sertifikat setelah diberi peringatan tertulis 3 kali. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dikenai sanksi administrasi berupa pemberian surat peringatan. Setelah 3 kali peringatan, pemegang Sertifikat tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi selama 2 tahun. 4. Pemegang Sertifikat yang tidak lulus Uji Petik dikenai sanksi administrasi pencabutan Sertifikat dan tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi untuk Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama.