Peraturan Menteri ini menetapkan ketentuan operasional sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi layanan sertifikasi, serta menjamin kualitas alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah NKRI wajib memenuhi persyaratan teknis yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi wajib disertifikasi, dengan pengecualian tertentu seperti barang bawaan untuk keperluan pribadi, penelitian dan pengembangan, keperluan pertahanan dan keamanan negara, atau perwakilan diplomatik. Proses sertifikasi dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan sertifikat, label dan tanda peringatan, Indonesia National Single Window (INSW), Balai Uji, biaya sertifikasi, alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilarang, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi.