Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/2015 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2015Tanggal Penetapan:3 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku04 Februari 2015
Tanggal Penetapan03 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi kepada masyarakat umum. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 diubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang lebih baik. Perubahan mencakup ketentuan mengenai penerbitan SP3, pelaksanaan uji laboratorium dan uji lapangan, serta evaluasi dokumen. Lembaga Sertifikasi dan Balai Uji memiliki kewajiban baru terkait batas waktu pelaksanaan pengujian dan evaluasi dokumen. Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon sertifikasi.

(-)

(-)