Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 18/2014 · Permenkominfo No. 18 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2014Tanggal Penetapan:25 Juni 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaSertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku27 Juni 2014
Tanggal Penetapan25 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/08/2008 guna meningkatkan pelayanan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi agar lebih transparan, cepat, dan tepat. Peraturan ini mengatur kewajiban sertifikasi untuk setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di Indonesia. Sertifikasi dilakukan melalui pengujian dan/atau evaluasi dokumen. Pengecualian sertifikasi berlaku untuk barang bawaan pribadi, alat untuk penelitian, dan alat untuk keperluan diplomatik. Permohonan sertifikasi dapat diajukan oleh pabrikan, distributor, importir, badan usaha perakit, badan hukum, instansi pemerintah, atau perwakilan negara asing. Sertifikat berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat. 3. Sebelum dilakukan pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berurut-turut, dengan jangka waktu peringatan selama 7 (tujuh) hari kerja.