Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia. Sertifikasi ini diwajibkan untuk semua alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, atau digunakan di Indonesia, kecuali ditentukan lain. Proses sertifikasi melibatkan pengujian dan penerbitan sertifikat oleh Lembaga Penilai Kesesuaian. Alat dan perangkat telekomunikasi dikelompokkan menjadi empat kategori: kelompok jaringan, kelompok akses, kelompok alat pelanggan, dan kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi. Beberapa alat dan perangkat tertentu tidak diwajibkan untuk disertifikasi, seperti alat untuk keperluan pribadi atau penelitian. Permohonan sertifikasi dapat diajukan oleh pabrikan, distributor, importir, badan usaha perakit, atau institusi. Sertifikasi dikenakan biaya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.