Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 · Permenkominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2008Tanggal Penetapan:9 September 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaSertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku09 September 2008
Tanggal Penetapan09 September 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia. Sertifikasi ini diwajibkan untuk semua alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, atau digunakan di Indonesia, kecuali ditentukan lain. Proses sertifikasi melibatkan pengujian dan penerbitan sertifikat oleh Lembaga Penilai Kesesuaian. Alat dan perangkat telekomunikasi dikelompokkan menjadi empat kategori: kelompok jaringan, kelompok akses, kelompok alat pelanggan, dan kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi. Beberapa alat dan perangkat tertentu tidak diwajibkan untuk disertifikasi, seperti alat untuk keperluan pribadi atau penelitian. Permohonan sertifikasi dapat diajukan oleh pabrikan, distributor, importir, badan usaha perakit, atau institusi. Sertifikasi dikenakan biaya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.