Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 10/2005 · Permenhub No. 10 Tahun 2005 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2005Tanggal Penetapan:28 Januari 2005
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaSertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Januari 2005
Tanggal Penetapan28 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat, Pelabelan Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaanya.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian dan meliputi pengujian dan penerbitan sertifikat. Pengujian harus berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Sertifikat yang diterbitkan terdiri dari Sertifikat A (untuk pabrikan atau distributor) dan Sertifikat B (untuk importir atau institusi). Alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikat wajib dilekatkan label. Sertifikasi dapat diajukan oleh pabrikan, distributor, importir, atau institusi dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Lembaga Sertifikasi akan menerbitkan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3) jika permohonan memenuhi persyaratan. Lembaga Pengujian kemudian melakukan pengukuran dan menyampaikan Rekapitulasi Hasil Uji (RHU) kepada Lembaga Sertifikasi. Lembaga Sertifikasi melakukan evaluasi dan menerbitkan sertifikat jika memenuhi persyaratan. Sertifikat berlaku selama 3 tahun dan wajib diperbaharui kecuali alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak diperdagangkan atau digunakan lagi. Pemegang sertifikat wajib melekatkan label, bertanggung jawab atas keamanan, melaporkan perubahan spesifikasi teknis, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan melaporkan perubahan alamat. Sertifikasi dikenakan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

1. Pemegang sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini. 2. Alat dan perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat dan digunakan oleh institusi pengguna, tetap dapat digunakan dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.