Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian dan meliputi pengujian dan penerbitan sertifikat. Pengujian harus berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Sertifikat yang diterbitkan terdiri dari Sertifikat A (untuk pabrikan atau distributor) dan Sertifikat B (untuk importir atau institusi). Alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikat wajib dilekatkan label. Sertifikasi dapat diajukan oleh pabrikan, distributor, importir, atau institusi dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Lembaga Sertifikasi akan menerbitkan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3) jika permohonan memenuhi persyaratan. Lembaga Pengujian kemudian melakukan pengukuran dan menyampaikan Rekapitulasi Hasil Uji (RHU) kepada Lembaga Sertifikasi. Lembaga Sertifikasi melakukan evaluasi dan menerbitkan sertifikat jika memenuhi persyaratan. Sertifikat berlaku selama 3 tahun dan wajib diperbaharui kecuali alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak diperdagangkan atau digunakan lagi. Pemegang sertifikat wajib melekatkan label, bertanggung jawab atas keamanan, melaporkan perubahan spesifikasi teknis, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan melaporkan perubahan alamat. Sertifikasi dikenakan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.