Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 2/2018 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2018Tanggal Penetapan:16 Maret 2018
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku02 Mei 2018
Tanggal Penetapan16 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mengatur kedudukan, pembinaan administratif dan teknis operasional, serta kepemimpinan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran II yang berisi daftar nama dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio beserta lokasi kantor dan wilayah kerjanya. Peraturan ini menetapkan bahwa Lampiran yang baru menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)