Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Unit ini berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Tugas utama unit ini adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan pengamatan, penertiban pelanggaran, pengukuran data, pelayanan pengaduan, dan pemeliharaan perangkat. Unit ini diklasifikasikan dalam tiga kelas: Balai Monitor Kelas I, Balai Monitor Kelas II, dan Loka Monitor. Setiap kelas memiliki struktur organisasi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan operasional.