Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/2022 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2022Tanggal Penetapan:5 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Unit ini berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Tugas utama unit ini adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan pengamatan, penertiban pelanggaran, pengukuran data, pelayanan pengaduan, dan pemeliharaan perangkat. Unit ini diklasifikasikan dalam tiga kelas: Balai Monitor Kelas I, Balai Monitor Kelas II, dan Loka Monitor. Setiap kelas memiliki struktur organisasi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan operasional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)