di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital
Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 11/2026 · Permenkomdigi No. 11 Tahun 2026 · Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta pengendalian di bidang spektrum frekuensi radio dan infrastruktur digital.
UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital. Secara administratif, UPT dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, sedangkan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital. UPT ini memiliki tugas utama melaksanakan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio serta infrastruktur digital, yang mencakup fungsi observasi, identifikasi, deteksi, pengukuran parameter teknis, penanganan gangguan, pemantauan kualitas layanan telekomunikasi, serta penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio.
Susunan organisasi UPT terdiri atas Balai Monitor Kelas I, Balai Monitor Kelas II, dan Loka Monitor. Setiap unit dilengkapi dengan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Dalam operasionalnya, UPT wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital, serta mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit maupun antarinstansi.