Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 15/2017 · Permenkominfo No. 15 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2017Tanggal Penetapan:13 September 2017
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER.KOMINFO/03/2012.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan di bidang spektrum frekuensi radio, terutama di wilayah perbatasan dan daerah perkembangan wilayah. Untuk itu, dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Unit Pelaksana Teknis ini bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama unit ini adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pengamatan dan pemantauan, penertiban dan penyidikan pelanggaran, serta pelayanan pengaduan masyarakat. Unit ini diklasifikasikan dalam tiga kelas: Balai Monitor Kelas I, Balai Monitor Kelas II, dan Loka Monitor.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER.KOMINFO/03/2011 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)