Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kedudukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dengan perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menjadi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Unit Pelaksana Teknis ini bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio. Kegiatan yang diatur meliputi pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, serta koordinasi monitoring frekuensi radio. Unit ini diklasifikasikan dalam empat kelas: Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I, Kelas II, Loka, dan Pos Monitor Spektrum Frekuensi Radio.