Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/Per/M.Kominfo/3/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 10/PER/M.KOMINFO/3/2012 · Permenkominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/3/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2012Tanggal Penetapan:30 Maret 2012
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia DigitalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/Per/M.Kominfo/3/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku22 Mei 2012
Tanggal Penetapan30 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan di bidang Spektrum Frekuensi Radio, khususnya di daerah perbatasan dan terpencil. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Perubahan ini mencakup penyesuaian jumlah dan klasifikasi UPT, yang terdiri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I, Balai Monitor Kelas II, Loka Monitor, dan Pos Monitor. Peraturan ini juga menetapkan nama, kelas, dan lokasi dari masing-masing UPT yang diatur dalam lampiran peraturan.

(-)

(-)