Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 23/2016 · Permenkominfo No. 23 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaSertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat layanan publik dalam bidang sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, khususnya untuk pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Sertifikasi ini diwajibkan untuk semua perangkat yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan di Indonesia. Proses sertifikasi dapat dilakukan melalui pengujian atau evaluasi dokumen dengan Deklarasi Kesesuaian. Lembaga Sertifikasi yang bertanggung jawab adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika. Pengajuan sertifikasi dilakukan secara daring melalui website e-Sertifikasi Direktorat Jenderal.

(-)

1. Perangkat Telekomunikasi yang tidak lulus uji petik sebanyak 2 kali untuk tipe yang berbeda tidak dapat mengajukan Sertifikasi dengan cara Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian. 2. Tipe Perangkat Telekomunikasi yang tidak lulus uji petik dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.