Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/2013 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2013Tanggal Penetapan:6 Februari 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Maret 2013
Tanggal Penetapan06 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 313/DIRJEN/2011 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini menetapkan pengelompokan alat dan perangkat telekomunikasi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin interkonektifitas, interoperabilitas, dan keamanan alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi telekomunikasi.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Alat dan perangkat telekomunikasi dikelompokkan menjadi tiga kelompok utama, yaitu kelompok Jaringan, kelompok Akses, dan kelompok Pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE). Setiap kelompok ini mencakup alat dan perangkat pendukung telekomunikasi. Detail pengelompokan ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Persyaratan teknis lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

(-)

(-)