Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 11/2017 · Permenkominfo No. 11 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2017Tanggal Penetapan:23 Februari 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Maret 2017
Tanggal Penetapan23 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan uji petik alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dan masih beredar di pasar. Uji petik dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan uji petik dilakukan oleh Direktorat dengan melibatkan pemangku kepentingan dan dapat dilakukan secara berkala atau khusus berdasarkan laporan pengaduan. Proses uji petik meliputi pemilihan sampel, pengambilan sampel, evaluasi sampel, penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis, dan tindak lanjut. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemegang sertifikat dapat mengajukan keberatan, dan selama proses tersebut sertifikat akan dibekukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dapat mengakibatkan pembekuan atau pencabutan sertifikat. 2. Selama masa pembekuan sertifikat, pemegang sertifikat dilarang memasukkan, mengedarkan, dan/atau memperjualbelikan alat dan/atau perangkat telekomunikasi.