Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/PER/M.KOMINFO/3/2012 · Permenkominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/3/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012Tanggal Penetapan:15 Maret 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku20 Maret 2012
Tanggal Penetapan15 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Post Market Surveillance (PMS) terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000. Tujuan dari PMS adalah untuk menjamin kesinambungan kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dengan persyaratan teknis yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelaksanaan PMS oleh Direktorat dengan melibatkan pihak terkait, yang dilakukan terhadap pemegang sertifikat (pabrikan, perwakilan pabrikan, importir, dan/atau distributor).
  2. Faktor-faktor yang diperhatikan dalam pelaksanaan PMS, seperti popularitas produk, perbedaan harga signifikan, potensi bahaya terhadap jaringan telekomunikasi, keselamatan dan kesehatan manusia, penggunaan teknologi baru, dan riwayat ketidaksesuaian produk.
  3. Tahapan pelaksanaan PMS meliputi pemilihan sampel (secara acak oleh Direktorat Standardisasi), pengambilan sampel (dengan membeli atau meminjam sampel), evaluasi terhadap sampel (evaluasi fisik oleh Balai Uji dan evaluasi dokumen oleh Direktorat), dan penilaian kesesuaian (oleh Direktorat dengan membandingkan hasil uji dengan persyaratan teknis).
  4. Prosedur jika hasil penilaian kesesuaian menunjukkan ketidaksesuaian, termasuk kesempatan bagi pemegang sertifikat untuk mengajukan keberatan dengan memberikan bukti dan mengajukan pengujian ulang.
  5. Kewajiban pemegang sertifikat jika sertifikat dicabut, yaitu mere-ekspor (untuk impor) atau menarik dari pasar (untuk produksi dalam negeri).
  6. Publikasi informasi mengenai pembekuan, pencabutan pembekuan, dan pencabutan sertifikat kepada konsumen.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian informasi terkait hasil PMS kepada negara lain berdasarkan perjanjian timbal balik.

(-)

(-)