Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Ketentuan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam proses pengembalian pendahuluan. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu harus memenuhi syarat seperti tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, dan tidak pernah dipidana dalam lima tahun terakhir. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah meliputi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, perusahaan milik pemerintah, dan lainnya. Pengembalian pendahuluan dilakukan setelah penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak.