Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 39/PMK.03/2018 · PMK No. 39/PMK.03/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 April 2018
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak 2. Ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 3. Ketentuan Pasal 18A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Ketentuan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam proses pengembalian pendahuluan. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu harus memenuhi syarat seperti tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, dan tidak pernah dipidana dalam lima tahun terakhir. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah meliputi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, perusahaan milik pemerintah, dan lainnya. Pengembalian pendahuluan dilakukan setelah penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak.

1. Wajib Pajak yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang masih berlaku pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, dilakukan penetapan kembali oleh Direktur Jenderal paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan/atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang belum diselesaikan pengembaliannya sampai berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu; atau c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. 5. Ketentuan pelaksanaan yang telah diterbitkan berdasarkan: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 154); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 526); dan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1556), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)