Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 198/PMK.03/2013 · PMK No. 198/PMK.03/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.09/2013 ini bertujuan untuk mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan Wajib Pajak. Peraturan ini menetapkan bahwa Wajib Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan meliputi Wajib Pajak orang pribadi dan badan dengan batasan jumlah lebih bayar tertentu. Selain itu, pengembalian pendahuluan harus didasarkan pada analisis risiko yang mempertimbangkan kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan, pelunasan utang pajak, dan kebenaran Surat Pemberitahuan sebelumnya. Proses pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Terhadap Surat Pemberitahuan pembetulan lebih bayar restitusi atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disampaikan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang belum diselesaikan pengembaliannya sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009.

1. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP. 2. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi menjadi paling banyak 48% (empat puluh delapan persen).