Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 54/PMK.03/2009 · PMK No. 54/PMK.03/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2009Tanggal Penetapan:27 Maret 2009
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Mei 2009
Tanggal Penetapan27 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar yang dapat diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan baru menetapkan bahwa jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp. 400.000.000,00, dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 28.000.000,00. Peraturan ini berlaku mulai 1 Mei 2009.

1. Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Mei 2009, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

(-)