Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 117/PMK.03/2019 · PMK No. 117/PMK.03/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Agustus 2019
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Perubahan tersebut terkait dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap Masa Pajak. PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan memenuhi persyaratan tertentu dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah. Kegiatan tertentu meliputi ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah, PKP harus memenuhi persyaratan yang meliputi telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

(-)

(-)