Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 28/2026 · PMK No. 28 Tahun 2026 · PMK Nomor 28 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2026Tanggal Penetapan:29 April 2026
PerpajakanPajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk meningkatkan akurasi dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kebijakan ini mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan bagi tiga kategori subjek pajak, yaitu Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan administratif dan kriteria kelayakan bagi masing-masing subjek pajak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu harus memenuhi syarat ketepatan waktu penyampaian SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, memiliki laporan keuangan yang diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan. Sementara itu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dibedakan berdasarkan batasan jumlah lebih bayar dan peredaran usaha. Bagi PKP berisiko rendah, terdapat persyaratan tambahan berupa kewajiban melakukan kegiatan tertentu (seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN) dengan ambang batas minimal 80% dari total nilai penyerahan yang diperhitungkan.

Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian atas permohonan pengembalian pendahuluan, yang meliputi penelitian kewajiban formal, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, serta validasi bukti pemotongan/pemungutan pajak dan Pajak Masukan. Hasil penelitian tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau pemberitahuan penolakan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembatalan keputusan, pemeriksaan pasca-pengembalian, serta pendelegasian kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

1. Keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku. 2. Wajib Pajak yang keputusan penetapannya tidak berlaku dapat mengajukan kembali permohonan penetapan mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026 atau sesuai tanggal yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1). 3. Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang disampaikan sebelum berlakunya peraturan ini dan belum diterbitkan surat perintah membayar, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini. 4. Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan PKP berisiko rendah yang disampaikan sebelum berlakunya peraturan ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya.

1. Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan namun kemudian dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 2. Wajib Pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 yang dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, diberikan pengurangan sanksi administratif menjadi sebesar sanksi bunga sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.