Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 71/PMK.03/2010 · PMK No. 71/PMK.03/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2010Tanggal Penetapan:31 Maret 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2010
Tanggal Penetapan31 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dianggap berisiko rendah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4d) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kriteria yang harus dipenuhi oleh PKP untuk dianggap berisiko rendah, seperti persentase saham yang diperdagangkan di bursa efek, kepemilikan saham oleh pemerintah, dan persyaratan tertentu lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pengajuan permohonan untuk penetapan sebagai PKP berisiko rendah, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan jangka waktu pengajuan. Hak dan kewajiban PKP dalam konteks ini meliputi kewajiban untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan dan hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak jika memenuhi syarat.

(-)

(-)