di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Juga dikenal sebagai: PMK 71/PMK.03/2010 · PMK No. 71/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dianggap berisiko rendah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4d) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kriteria yang harus dipenuhi oleh PKP untuk dianggap berisiko rendah, seperti persentase saham yang diperdagangkan di bursa efek, kepemilikan saham oleh pemerintah, dan persyaratan tertentu lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pengajuan permohonan untuk penetapan sebagai PKP berisiko rendah, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan jangka waktu pengajuan. Hak dan kewajiban PKP dalam konteks ini meliputi kewajiban untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan dan hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak jika memenuhi syarat.