Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 74/PMK.03/2012 · PMK No. 74/PMK.03/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2012Tanggal Penetapan:14 Mei 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Mei 2012
Tanggal Penetapan14 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara penetapan dan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Wajib Pajak untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, termasuk ketepatan waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan tidak pernah dipidana dalam bidang perpajakan. Penetapan dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan ketentuan yang jelas, termasuk batas waktu dan prosedur pengajuan permohonan.

1. Terhadap keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu tersebut. 2. Terhadap Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali untuk ketentuan yang terkait dengan penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.

(-)