Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.03/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Pembayaran Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 192/PMK.03/2007 · PMK No. 192/PMK.03/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi persyaratan bagi Wajib Pajak untuk dianggap sebagai Wajib Pajak Patuh, seperti ketepatan waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan tidak pernah dipidana dalam bidang perpajakan. Selain itu, peraturan ini mengatur proses penelitian dan penetapan Wajib Pajak Patuh oleh Direktur Jenderal Pajak, serta prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

1. Penetapan Wajib Pajak Patuh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 masih tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu penetapan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.

(-)