Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Kawasan Berikat dalam rangka mendukung perubahan lingkungan usaha, pertumbuhan dan perkembangan investasi, industri, dan perdagangan. Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.
Perubahan tersebut meliputi:
1. **Kategori Layanan dan Pengawasan:** Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diberikan pelayanan dan pengawasan secara proporsional berdasarkan profil risiko yang dikategorikan menjadi layanan hijau, kuning, atau merah.
2. **Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat:** Memperluas sumber pemasukan barang ke Kawasan Berikat, termasuk dari Kawasan Bebas dan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. **Persetujuan Pemasukan Barang Modal:** Persetujuan pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan/atau suku cadang diberikan oleh Kepala Kantor Pabean dengan memperhatikan tingkat kepatuhan perusahaan, keterkaitan dengan kegiatan produksi, dan kewajaran jumlah barang.
4. **Pengeluaran Hasil Produksi:** Memperluas tujuan pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat, termasuk ke pengusaha di Kawasan Bebas dan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Mengatur batasan pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean, dengan ketentuan khusus untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang baru mendapatkan izin.
5. **Subkontrak:** Memperjelas ketentuan mengenai pekerjaan subkontrak, termasuk peminjaman mesin produksi dan cetakan (moulding), serta penambahan barang untuk kepentingan pengerjaan subkontrak. Pengusaha Kawasan Berikat dengan kategori layanan hijau atau kuning dapat melaksanakan subkontrak berlanjut.
6. **Pembekuan Izin:** Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dapat dibekukan jika melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin, menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan, atau sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (12).
7. **Peralihan Status Perusahaan:** Perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat beralih status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dengan persyaratan tertentu.
8. **Perpanjangan Izin:** Izin Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 yang berada di luar kawasan industri atau berada di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri, dapat diberikan perpanjangan izin dengan persyaratan tertentu.