Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Kawasan Berikat

Juga dikenal sebagai: PMK 147/PMK.04/2011 · PMK No. 147/PMK.04/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:6 September 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengawasan kawasan berikat di Indonesia. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat. Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan barang impor dan/atau barang dari daerah pabean untuk diolah atau digabungkan, dengan hasil utamanya untuk diekspor. Penyelenggara dan pengusaha kawasan berikat harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan lokasi, pendirian, dan izin kawasan berikat, serta kewajiban dan larangan bagi penyelenggara dan pengusaha kawasan berikat. Selain itu, peraturan ini memberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berdasarkan manajemen risiko, serta mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan berikat.

1. Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang tidak ditetapkan jangka waktunya dan telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat. 2. Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah ditetapkan jangka waktu izinnya dan izin tersebut telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut. 3. Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lokasi Kawasan Berikat tersebut berada di luar kawasan industri, dapat diberikan perpanjangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. 4. Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lokasi Kawasan Berikat tersebut berada di luar kawasan industri, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat diberikan perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan ini. 5. Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, harus memenuhi ketentuan mengenai pendayagunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan subkontrak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. 2. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang tidak memasukkan kembali barang contoh/sampel dalam jangka waktu yang ditentukan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.