Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat

Juga dikenal sebagai: PMK 255/PMK.04/2011 · PMK No. 255/PMK.04/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha di Kawasan Berikat dengan menyempurnakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pengusaha dalam pengelolaan dan pengawasan Kawasan Berikat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungutnya PDRI untuk barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tidak dipungut atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat. Pengusaha Kawasan Berikat diwajibkan untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur pengeluaran hasil produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, termasuk pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pelayanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

1. Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011, dapat diberikan perlakuan lokasi dan subkontrak sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 dengan ketentuan subkontrak dapat diberikan sampai dengan masa kontraknya selesai dan paling lama tanggal 31 Desember 2012; untuk lokasi, dapat diberikan sampai dengan izin sebagai Kawasan Berikat berakhir dan paling lama tanggal 31 Desember 2016.

(-)