di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Berikat
Juga dikenal sebagai: PMK 131/PMK.04/2018 · PMK No. 131/PMK.04/2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan ekspor serta pengembangan industri nasional, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai kawasan berikat untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan industri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat yang dilakukan oleh badan hukum Indonesia. Kawasan berikat harus berlokasi di kawasan industri atau budidaya dengan luas minimal 10.000 m². Penyelenggara dan pengusaha kawasan berikat harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin usaha dan nomor induk berusaha. Peraturan ini juga memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan dan operasional berdasarkan profil risiko. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi penyelenggara dan pengusaha kawasan berikat, termasuk kewajiban pelaporan dan penyimpanan dokumen selama 10 tahun.