Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 226/PMK.04/2014 · PMK No. 226/PMK.04/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2015Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Februari 2015
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 ini bertujuan untuk menyelaraskan pemberitahuan mutasi barang kena cukai dengan mengatur kembali ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai. Peraturan ini menetapkan bahwa barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat. Pengusaha Pabrik dan Pengusaha Tempat Penyimpanan memiliki kewajiban untuk memberitahukan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai kepada Kepala Kantor yang mengawasi. Pengangkutan barang kena cukai harus dilindungi dengan Dokumen Cukai, kecuali dalam keadaan darurat atau untuk barang tertentu yang sudah dilunasi cukainya. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan pencatatan bagi Pengusaha Pabrik dan Pengusaha Tempat Penyimpanan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai yang sudah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.

(-)