Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi jasa umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 5/2020 · Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Kota Gorontalo Nomor 141). 2. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 13 Tambahan Lembaran Negara Kota Gorontalo Nomor 142). 3. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Normor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Kota Gorontalo Nomor 143). 4. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Kota Gorontalo Nomor 145). 5. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nornor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 17 Tambahan Lembaran Negara Kota Gorontalo Nomor 146). 6. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nornor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Kota Gorontalo Nomor 161). 7. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Kota Gorontalo Nomor 162).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wajib Retribusi Jasa Umum. Peraturan ini mencakup berbagai jenis retribusi jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Gorontalo. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang spesifik, yang diatur dalam bab-bab terkait. 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, seperti jenis pelayanan kesehatan, volume sampah, luas tanah makam, jumlah kendaraan parkir, luas tempat pasar, dan lain-lain. 4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

Retribusi terutang yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya melunasi Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.