Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 13/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 87 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan pemilik kendaraan bermotor wajib uji.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan komponen biaya yang dikeluarkan untuk setiap kali pengujian.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk pengujian pertama, penggantian surat tanda uji, dan pengujian berkala (mobil angkutan barang, mobil angkutan penumpang, dan kendaraan di air).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah 6 bulan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka untuk satu kali masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.