Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 17/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar di Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2000 Nomor 6 Seri B).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggali dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran, los, dan atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tersebut, kecuali yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana.

Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan luas tempat/lahan pasar yang digunakan oleh wajib retribusi sesuai dengan kelas pasar, jenis fasilitas, dan penggolongan jenis dagangan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Kepala Daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Retribusi Daerah (SPTRD). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka untuk satu kali masa retribusi pembayaran, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.