Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak dan retribusi di Kota Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini juga mengatur berbagai jenis retribusi, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Kewenangan Pemungutan:** Peraturan ini menetapkan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
4. **Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:** Peraturan ini mendefinisikan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, serta memberikan pengecualian untuk objek-objek tertentu.
5. **Dasar Pengenaan dan Tarif:** Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan dan tarif untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi.
6. **Tata Cara Pemungutan:** Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan.
7. **Fasilitas Perpajakan:** Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan kemudahan perpajakan daerah, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran, angsuran, atau penundaan pembayaran.
8. **Insentif Fiskal:** Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.