Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang pajak daerah, yang meliputi berbagai jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan undang-undang tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Gorontalo, yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan PBB-P2.
2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak daerah.
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak untuk setiap jenis pajak daerah.
4. Masa pajak dan pembayaran pajak terutang.
5. Pendaftaran, penetapan, dan pemungutan pajak daerah.
6. Pembayaran dan penagihan pajak.
7. Pelaporan pajak.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban untuk mendaftarkan objek pajak, membayar pajak terutang, dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan, atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.