Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 7/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 5 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur mengenai pajak atas penggunaan tenaga listrik di Kota Gorontalo. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan sumber daya alam, khususnya tenaga listrik, dalam rangka menunjang kesejahteraan umum dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian penggunaan oleh instansi pemerintah, perwakilan asing dengan asas timbal balik, dan penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan dalam hal listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi wajib pajak. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk tenaga listrik dari sumber lain dengan pembayaran, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran, kecuali untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%), serta penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%). 3. **Tata Cara Pemungutan:** Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau pengenaan sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, serta keberatan dan banding. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, dan ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jumlah kekurangan pajak dalam STPD ditambah sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan (maksimal 15 bulan). 2. Kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 3. Kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari jumlah kekurangan. 4. Pajak terutang dalam SKPDKB (karena kewajiban SPTPD tidak dipenuhi) dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak, ditambah bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 5. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 6. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.