Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur mengenai pajak atas penggunaan tenaga listrik di Kota Gorontalo. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan sumber daya alam, khususnya tenaga listrik, dalam rangka menunjang kesejahteraan umum dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian penggunaan oleh instansi pemerintah, perwakilan asing dengan asas timbal balik, dan penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan dalam hal listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi wajib pajak.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk tenaga listrik dari sumber lain dengan pembayaran, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran, kecuali untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%), serta penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).
3. **Tata Cara Pemungutan:** Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau pengenaan sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, serta keberatan dan banding.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, dan ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.