Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui peningkatan PAD, khususnya dari retribusi daerah, guna mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi Jasa Usaha:** Terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
2. **Objek Retribusi:** Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pemanfaatan kekayaan daerah yang belum optimal dan/atau pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta.
3. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi:** Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tercantum dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kota Gorontalo.
7. **Tata Cara Pemungutan:** Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan/atau kartu langganan. Hasil retribusi disetor ke kas umum daerah.