Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi jasa usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 6/2020 · Perda Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Gorontalo tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 144); 2. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 153); 3. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo tahun 2011 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 159); 4. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo tahun 2011 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 155); 5. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Gorontalo tahun 2011 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 156); 6. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 157); 7. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 158); 8. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 159); dan 9. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 160).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui peningkatan PAD, khususnya dari retribusi daerah, guna mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta pertumbuhan perekonomian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi Jasa Usaha:** Terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 2. **Objek Retribusi:** Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pemanfaatan kekayaan daerah yang belum optimal dan/atau pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta. 3. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi:** Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tercantum dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kota Gorontalo. 7. **Tata Cara Pemungutan:** Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan/atau kartu langganan. Hasil retribusi disetor ke kas umum daerah.

1. Retribusi terutang yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya melunasi Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.