Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 15/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2000 Nomor 5 Seri C)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal bertujuan untuk mengatur kembali retribusi daerah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pengaturan, pengawasan, dan penertiban terminal sebagai tempat parkir kendaraan dan kegiatan usaha. Retribusi terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu penggunaan fasilitas terminal. Struktur dan besarnya tarif retribusi terminal ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis kendaraan/ukuran fasilitas. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka untuk satu kali masa retribusi, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.