Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 24/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 24 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2011Tanggal Penetapan:7 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku07 Juli 2011
Tanggal Penetapan07 Juli 2011
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2000 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi pasar, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas dan jangka waktu penggunaan fasilitas.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan lokasinya. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pembayaran retribusi harus dilunasi dimuka untuk satu masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi kepada Kepala Daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.