Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi perizinan tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 7/2020 · Perda Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 147); 2. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 36 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 165); 3. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomo166); 4. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Gorontalo tahun 2011 Nomor 38, Tambahan Lembaran daerah Kota Gorontalo Nomo167).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 2. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas. 3. Retribusi IMB dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan, dengan dasar pengenaan yang dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti satuan volume bangunan, nilai letak bangunan, tingkat bangunan, nilai struktur bangunan, umur bangunan, fungsi bangunan, pemeriksaan konstruksi, perbaikan atau renovasi bangunan, dan luas tanah. 4. Retribusi Perpanjangan IMTA dikenakan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu dan jabatan tenaga kerja asing. 5. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dikenakan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh Kendaraan Bermotor perseorangan dan barang, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, waktu, jenis kendaraan bermotor atau indikator lainnya.

1. Retribusi terutang yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya melunasi Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.