Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 37/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 37 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2011Tanggal Penetapan:7 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku07 Juli 2011
Tanggal Penetapan07 Juli 2011
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi perizinan di sektor perikanan, yang diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan landasan hukum bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin usaha perikanan, yang meliputi kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha, luas lahan, dan Gross Tonnage (GT) kapal perikanan.

Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk izin usaha perikanan tangkap berdasarkan GT kapal, dan untuk izin usaha perikanan budidaya berdasarkan jenis dan skala usaha budidaya (air tawar dan laut). Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.