Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 18/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2003 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 27 Seri C.

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan meningkatnya kegiatan usaha di Kota Gorontalo. Peraturan ini mengatur tentang pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin gangguan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan terhadap kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan.
  3. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada Tarif Dasar Retribusi dikalikan hasil penjumlahan antara indeks lokasi, indeks luas, indeks modal, dan indeks gangguan.
  4. Masa berlaku izin gangguan adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang setelah dievaluasi setiap tahunnya.
  5. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD).
  6. Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka untuk satu kali masa retribusi pembayaran, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, yang dilakukan di wilayah tempat izin gangguan diberikan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.