di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 18/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan meningkatnya kegiatan usaha di Kota Gorontalo. Peraturan ini mengatur tentang pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin gangguan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan terhadap kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, yang dilakukan di wilayah tempat izin gangguan diberikan.