di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 8/2020 · Perda Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.025.548.383.850,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.336.726.307.479,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (311.177.923.629,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 323.668.370.146,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 12.490.446.517,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 311.177.923.629,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga dialokasikan untuk belanja yang tidak terduga.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.